Kelebihan sarana dan Prasarana internet
yang tidak mengenal batas geografis juga menjadikan internet sebagai
sarana yang ideal untuk melakukan kegiatan belajar jarak jauh, baik
melalui kursus tertulis maupun perkuliahan. Tentu saja ini menambah
panjang daftar keuntungan bagi mereka yang memang ingin maju dengan
memanfaatkan sarana internet.
Internet juga berperan penting dalam dunia ekonomi dan
bisnis. Dengan hadirnya ecommerce, kegiatan bisnis dapat dilakukan
secara lintas negara tanpa pelakunya perlu beranjak dari ruangan tempat
mereka berada.
Internet juga merambah bidang keagamaan, bidang yang
biasanya jarang mengadaptasi perkembangan teknologi. Disini internet
dimanfaatkan untuk sarana dakwah maupun diskusi-diskusi keagamaan. Di
Indonesia, jaringan-jaringan seperti Isnet (Islam) maupun ParokiNet
(Katolik) telah lama beroperasi dan memberikan manfaat yang besar bagi
umat. Kegiatan sosial seperti pengumpulan zakat dan Infaq dapat
dilaksanakan secara cepat melalui sarana internet.
Bagi mereka yang gemar bersosialisasi atau mencari sahabat, internet
menawarkan berjuta kesempatan. Baik melalui email maupun chatroom, para
pengguna internet dapat menjalin komunikasi dengan rekan-rekannya di
segala penjuru dunia dalam waktu singkat dan biaya yang relatif murah.
Apabila dalam surat menyurat konvensional yang menggunakan jasa pos,
sebuah surat bisa menghabiskan waktu berminggu-minggu dalam perjalanan
lintas benua, maka sebuah email hanya membutuhkan hitungan detik untuk
dapat menjangkau segala sudut dunia.
Biaya komunikasi lintas benua dapat lebih ditekan lagi. Dengan hadirnya
teknologi VoIP (Voice over Internet Protocol), pengguna telepon tidak
lagi perlu mengeluarkan biaya sambungan telepon internasional yang
sangat mahal untuk menghubungi kolega atau keluarga di luar negeri.
Teknologi ini memungkinkan kita melakukan percakapan telepon
internasional dengan ongkos yang hanya sedikit lebih mahal dari biaya
pulsa telepon lokal.
Bagi yang berniat mencari hiburan, internet
menawarkan pilihan yang berlimpah. Dengan memanfaatkan game server,
seseorang dapat bermain game bersama lawan dari negara lain melalui
jaringan internet. Pecinta musik juga semakin dimanja dengan hadirnya
klipklip MP3 dari lagu-lagu favorit. Bagi yang haus akan informasi dari
dunia entertainment, internet adalah surga dengan berlimpahnya
situs-situs web para artis, baik nasional maupun internasional.
Kekurangan Internet
Sebagaimana hal-hal lain di dunia, internet selain menawarkan manfaat,
juga menyimpan kerugian. Berlimpahnya informasi yang tersedia dari
bermacam-macam sumber membuat para netters harus jeli dalam
memilah-milah. Maklum, karena sifatnya yang bebas, maka tidak sulit bagi
pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memajang informasi yang
menyesatkan, atau bahkan yang menjurus ke arah fitnah. Tidak semua
informasi yang didapat melalui sarana internet terjamin
akurasinya. Dalam hal ini, para pengguna internet sangat dituntut
kejeliannya agar tidak terlampau mudah percaya terhadap
informasi-informasi yang tidak jelas, baik sumber maupun kredibilitas
penyedianya.
Pembajakan karya intelektual juga merupakan salah satu
ekses negatif dalam penggunaan internet. Tahukan anda bahwa format musik
MP3, video yang populer itu hampir semuanya ilegal? Dan materi ilegal
semacam ini dapat dengan mudah menyebar berkat "jasa" internet.
Disamping contoh-contoh diatas, masih tak terhitung lagi sisi gelap dari penggunaan internet.
Tidak heran, beberapa negara yang terhitung "konservatif", seperti Arab
Saudi dan China, membatasi secara ketat akses internet bagi warganya.
Kemudahan dan kenyamanan dalam berkomunikasi via internet juga
ditengarai membuat banyak netters kehilangan kesempatan, bahkan
kemampuan, untuk berkomunikasi secara personal. Mereka tenggelam dalam
keasyikan ber-chatting ria atau ber-email dengan teman di dunia maya
hingga melupakan sosialisasi di dunia nyata.
Terlepas dari segala ekses negatif tersebut, internet tetaplah
hanya sekedar sarana. Ia hanyalah alat, bukan tujuan. Di tangan para
penggunanyalah internet dapat memberikan manfaat atau malahan justru
kerugian.
Kejahatan di Internet
Sebagaimana di dunia nyata, internet sebagai dunia maya juga banyak
mengundang tangan-tangan kriminal dalam beraksi, baik untuk mencari
keuntungan materi maupun sekedar untuk melampiaskan keisengan. Hal ini
memunculkan fenomena khas yang sering disebut cybercrime (kejahatan di
dunia cyber).
Dalam lingkup cybercrime, kita sering menemui istilah hacker.
Penggunaan istilah ini dalam konteks cybercrime sebenarnya kurang
tepat. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat
besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker
dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang
diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki
konotasi yang netral. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut sebagai cracker (terjemahan
bebas: pembobol). Boleh dibilang para craker ini sebenarnya adalah
hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
Aktifitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai
dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang
terakhir disebut ini dikenal sebagai DoS (Denial of Services).
Dibandingkan modus lain, DoS termasuk yang paling berbahaya karena tidak
hanya sekedar melakukan pencurian maupun perusakan terhadap data pada
sistem milik orang lain, tetapi juga merusak dan melumpuhkan sebuah
sistem.
Salah satu aktifitas cracking yang paling dikenal adalah pembajakan sebuah situs web
dan kemudian mengganti tampilan halaman mukanya. Tindakan ini biasa
dikenal dengan istilah deface. Motif tindakan ini bermacam-macam, mulai
dari sekedar iseng menguji "kesaktian" ilmu yang dimiliki, persaingan
bisnis, hingga motif politik. Kadang-kadang, ada juga cracker yang
melakukan hal ini semata-mata untuk menunjukkan kelemahan suatu sistem
kepada administrator yang mengelolanya.
Aktifitas destruktif lain yang bisa dikatagorikan sebagai cybercrime adalah
penyebaran virus (worm) melalui internet. Kita tentu masih ingat dengan
kasus virus Melissa atau I Love You yang cukup mengganggu pengguna
email bebereapa tahun lalu. Umumnya tidakan ini bermotifkan iseng. Ada
kemungkinan pelaku memiliki bakat "psikopat" yang memiliki kebanggaan
apabila berhasil melakukan tindakan yang membuat banyak orang merasa
terganggu atyau tidak aman.
Cybercrime atau Bukan?
Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai
kejahatan dalam artian yang sesungguhnya. Ada pula jenis kejahatan yang
masuk dalam "wilayah abu-abu". Salah satunya adalah probing atau
portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian
terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi
sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup,
dan sebagainya. Kalau dianalogikan, kegiatan ini mirip dengan maling
yang melakukan survey terlebih dahulu terhadap sasaran yang dituju. Di
titik ini pelakunya tidak melakukan tindakan apapun terhadap sistem yang
diintainya, namun data yang ia dapatkan akan sangat bermanfaat untuk
melakukan aksi sesungguhnya yang mungkin destruktif.
Juga termasuk kedalam "wilayah abu-abu" ini adalah kejahatan yang berhubungan dengan nama domain di internet.
Banyak orang yang melakukan semacam kegiatan "percaloan" pada nama
domain dengan membeli domain yang mirip dengan merek dagang atau nama
perusahaan tertentu dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi kepada
pemilik merk atau perusahaan yang bersangkutan. Kegiatan ini
diistilahkan sebagai cybersquatting. kegiatan lain yang hampir mirip
dikenal sebagai typosquatting, yaitu membuat nama domain "pelesetan"
dari domain yang sudah populer. Para pelaku typosquatting berharap dapat
mengeduk keuntungan dari pengunjung yang tersasar ke situsnya karena
salah mengetik nama domain yang dituju pada browsernya.
Selain tindak kejahatan yang membutuhkan kemampuan teknis yang memadai,
ada juga kejahatan yang menggunakan internet hanya sebagai sarana.
Tindak kejahatan semacam ini tidak layak digolongkan sebagai cybercrime,
melainkan murni kriminal. Contoh kejahatan semacam ini adalah carding,
yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan
dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet
(webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan.
Pengiriman email anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat
dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai
sarana. Di beberapa negara maju, para pelaku spamming (yang diistilahkan
sebagai spammer) dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
Jenis-jenis cybercrime maupun kejahatan yang
menggunakan internet sebagai sarana ditengarai akan makin bertambah dari
waktu ke waktu, tidak hanya dari segi jumlah maupun kualitas, tetapi
juga modusnya. Di beberapa negara maju dimana internet sudah sangat
memasyarakat, telah dikembangkan undang-undang khusus yang mengatur
tentang cybercrime. UU tersebut, yang disebut sebagai Cyberlaw, biasanya
memuat regulasi-regulasi yang harus dipatuhi oleh para pengguna
internet di negara bersangkutan, lengkap dengan perangkat hukum dan
sanksi bagi para pelanggarnya.
Di Indonesia khususnya, UU tentang Informasi dan Transaksi elektronik
sudah mulai di tegakkan walaupun sempat menjadi perdebatan besar dari
berbagai kalangan tetapi itulah sebuah proses. Undang-Undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum
atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik
transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE
mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat
pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti
elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi
Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR, Sebagai bahan
pembelajaran UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik silahkan Download File PDF UU ITE
Namun demikian, tidak mudah untuk bisa menjerat secara hukum pelaku cybercrime. Tidak seperti internet
yang tidak mengenal batasan negara, maka penerapan cyberlaw masih
terkendala oleh batasan yurisdiksi. Padahal, seorang pelaku tidak perlu
berada di wilayah hukum negara bersangkutan untuk melakukan aksinya.
Sebagai contoh, bagaimana cara untuk menuntut seorang hacker, katakanlah berkebangsaan Portugal, yang membobol sebuah situs Indonesia
yang servernya ada di Amerika Serikat, sementara sang hacker sendiri
melakukan aksinya dari Australia. Lantas, perangkat hukum negara mana
yang harus digunakan untuk menjeratnya? Belum lagi adanya banyaknya
"wilayah abu-abu" yang sulit dikatagorikan apakah sebagai kejahatan atau
bukan, membuat Cyberlaw masih belum dapat diterapkan dengan efektifitas
yang maksimal.Demikianlah ulasan panjang dari saya mengenai Kelebihan dan Kekurangan Internet
semoga dapat bermanfaat dirangkum dari berbagai Sumber : 1 Wikipedia
UUITE | lipi.go.id | dhani.singcat.com | http://www.umboh.net
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar